
Satumejanews.id. SANGATTA – Setiap berusahaan yang memiliki lowongan kerja atau ingin merekrut tenaka kerja baru, hendaknya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim. Bahkan kalao bisa perekrutannya melaului instansi teknis tersebut.
“Langkah ini akan bisa memaksimalkan dalam rekrutmen tenaga kerja lokal sesuai kapasitas dan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Setidaknya memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat lokal untuk bisa direktut,” kata anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Senin (19/6?2023).
Hal itu menurunya, sejalan dengan Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Produk hukum daerah ini menciptakan era baru bagi tenaga kerja di Kutim, sebuah karya untuk rakyat dari DPRD Kutim.
Agar Perda tersebut diketahui masyarakat luas, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di dapil IV dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Termasuk pihak kecamatan, desa, BPD desa, dan manajemen perusahaan setempat.
Dalam sosialisasi itu, Faizal menekankan perlunya data yang akurat untuk mengindetifikasi jumlah pencari kerja di Kutim. Begitu pula dengan pihak perusahaan, diminta agar melaporkan setiap informasi lowongan kerja kepada Disnakertrans Kutim.
Jika hal itu berhasil diterapkan, maka Kutim akan memiliki data center yang satu pintu dalam urusan ketenagakerjaan. “Tenaga kerja apa yang dibutuhkan perusahaan, dinas tenaga kerja tahu,” ucap Faizal Rachman, Senin (19/6/2023).
Legislator PDI-Perjuangan ini menilai data center yang dimaksud akan akurat untuk memetakan jumlah pencari kerja. Selain itu, efektif dalam membuat rencana, program atau kebijakan selanjutnya.
“Kalau nanti banyak pencari kerja terus pemberi kerja yang membutuhkan tidak sesuai, maksudnya klasifikasi masyarakat pencari kerja kebutuhan skill nya maka Disnaker bisa melakukan pelatihan,” papar Faizal.
Pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) juga diatur dalam Perda Ketenagakerjaan Kutim. Untuk itu, Faizal menegaskan bahwa legislatif harus mensupport anggaran. (adv/*)