Beranda Kutai Timur Perda Tata Kelola Kearsipan Disetujui DPRD dan Pemkab Kutim

Perda Tata Kelola Kearsipan Disetujui DPRD dan Pemkab Kutim

2424
0

Satumejanews.id. SANGATTA- DPRD dan Pemkab Kutim menyepakati dan menyetujui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pedoman dan Tata Kelola Kearsipan. Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang digelar dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRD Kutim, kawasan Bukit Pelangi, Kutim, Selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua H Joni didampingi Wakil Ketua H Arfan. Kegiatan itu dihadiri 28 anggota dewan lainnya dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Kutim serta undangan lainnya. Sedangkan dari Pemerintah diwakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, Plt Assten Admum Didi Herdiansyah, unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD serta undangan lainnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Novel Paembonan menyebutkan, tata kelola kearsipan  sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan. Baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

Menurut Novel, semua tahapan pembahasan Raperda telah diselesaikan  oleh panitia khusus berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah, terutama jika ada tuntutan di jalur hukum,” ujar Novel.

Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah mengatakan, pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi yang lebih efisien. Mulai dari pendataan, peminjaman arsip, hingga restorasi dan juga preservasi arsip.

Ardiansyah menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir ini, persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan.

Dia menyebutkan bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran, yang sangat konstruksi akan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi.

“Kesemuanya itu semata-mata cerminan dari demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan kini dapat mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat,” ujar Ardiansyah. (adv/sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini