
Satumejanews.id. SANGATTA- Layanan kesehatan masyarakat di Kutim yang dibiayai pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun Rumah Sakit (RS) yang pelayanan yang diberikan harus paripurna. Setiap RS harus bersikap adil dan jangan membedakan antara pasien BPJS dan non BPJS.
“Sebenarnya kami ingin membuka ruang aduan untuk masyarakat. Terutama yang tidak memperoleh layanan kesehatan secara baik dari rumah sakit yang menggunakan BPJS. Jadi kalau ada keluhan silakan saja hubungi lewat media sosial saya,” ujar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman, Sabtu (3/6/2023).
Salah satu alasannya kenapa pihaknya membuka ruang aduan tersebut? Menurut Faisal, Pemkab Kutim telah nengucukan anggaran cukup besar untuk pembiyaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan BPJS tersebut. Setidaknya ada sekitar Rp 39 milyar yang dikucurkan pemerintah untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dana ini bisa digunakan masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
Dijelaskan, anggaran yang setiap tahun dikucurkan pemerintah untuk layanan kesehatan tersebut, selalu mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Hal ini disebabkan masih kurangnya informasi maupun sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat.
“Nah, ini menjadi tugas aparat pemerintah. Termasuk RT untuk mendaftarkan warganya yang belum mendapatkan asurasi kesehatan. Sehingga warganya memperoleh fasilitas layanan kesehatan melalui BPJS secara gratis,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Menurutnya, sejak awal Fraksi PDIP sudah menyampaikan agar program prioritas terus dipertahankan. Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat secara gratis bisa dinikmati secara baik, terutama bagi warga yang kurang mampu. Selain itu tambahnya, tak hanya anggaran saja yang perlu dipersiapkan. Rumah Sakit yang bermitra untuk memberikan pelayanan kesehatan juga harus ditingkatkan jumlahnya. Demikian juga pelayanannya harus menjadi lebih baik lagi. (adv/sm3)