Beranda Kutai Timur Sesuai Nomenkelatur, Dana Bantuan RT Tetap di Desa

Sesuai Nomenkelatur, Dana Bantuan RT Tetap di Desa

1298
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Kenginan sebagain RT agar dana bantuan sebesar Rp 50 juta/RT bisa dikelola sendiri, dinilai tidak sesuai nomenkelatur. Dana itu tetap harus berada di Desa melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jadi RT hanya mengusulkan program, tapi pengelolaan keuanganya melalui pemerintah desa,” ujar anggota DPRD Kutim Faizal Rachman.

Dijelaskan, pengelolaan dana bantuan senilai Rp 50 Juta/RT hanya bisa dilaksanakan oleh pemerintah desa sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah.

Alasannya, nomenkelaturnya tidak masuk dalam pemerintah, yang ada cuma desa. Sehingga dana itu dititipkan di sana (Desa) lewat ADD. “Sedangkan usulannya yang ditampung langsung dari RT,” ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Dia mengingatkan, jika dana bantuan RT itu langsung dikelola RT, dikhawatirkan justru menyalahi aturan dan bisa menjadi temuan dikemudian hari. Untuk itu, menurutnya, Dana tersebut tetap berada di Desa masing-masing.

Seperti diketahui, bantaun dana Rp 50 Juta/RT seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kutim, merupakan upaya untuk percepatan dan pemerataan pembangunan. Adapun acuan dan kerangka penggunaanya  diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup). Dengan presentase 40 persen infrastruktur dan 10 persen peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan yang belum terakomodir melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Diharapkan melalui bantuan dana RT itu, pemerataan pembangunan bisa segera dirasakan oleh masyarakat di seluruh wilayah di tingkat paling bawah. Namun terkait pelaporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran akan tetap melekat di desa maupun kelurahaan. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini