Beranda Kutai Timur Daftar Bacaleg, Partai Nasdem Dinyatakan Lolos Berkas

Daftar Bacaleg, Partai Nasdem Dinyatakan Lolos Berkas

2803
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Partai Nasdem Kutim, Kamis (11/5/2023) mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), di jaln AW Syahrani, Sangatta, Kutim. Kedatangan pengurus dan bacaleg disambut Ketua KPU Ulfa J Farida dan jajarannya.

Awalnya, Nasdem akan mendaftar bacaleg Rabu, namun sesuai surat instruksi dari DPP, pendaftar diundur Kamis hari ini. Tanggal 11 bertepatan dengan hari jadi partai Nasdem, sehingga serentak seluruh Indonesia mendaftar bacaleg di KPU.

“Alhamdulillah kami telah diterima Ketua KPU berserta seluruh anggota dan disaksikan Bawaslu. Partai Nasdem adalah partai pertama yang dinyatakan lengkap berkas, sesuai silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU,” kata Arfan, ditemu usai pendaftaran di kantor KPU.

Menurutnya, pendaftaran Bacaleg ini sesuai hari jadi partai tanggal 11. Dan tepat pukul 11.00 Wita, pihak juga hadir di kantor KPU untuk mendaftarkan bacaleg.

“Ini semua kami lakukan atas instruksi dari DPP, bahwa pendaftaran bacaleg serentak dilakukan pada tanggal 11 Mei,” kata Arfan yang saat ini menjabat sebaga Wakil Ketua II DPRD Kutim.

Setelah dinyatakan lengkap berkas sesuai silon KPU, pihaknya bersama Bacaleg menyatakan sikap untuk memulai bekerja dengan giat.

Trkait target perolehan kursi di DPRD Kutim, Arfan mengaskan bisa meraih 8 kursi. “Kemudian sesuai arahan DPP, Rakorda, DPW partai, Nasdem Insyaallah meraih 8 kursi di pemilihan legislatif Kutim,” tegasnya.

Saat mendaftar di KPU, tampak hadir Bacaleg Nasdem. Diantaranya Yulianus Palanggiran, Leny Susilawati Anggraini, Pitter Palinggi, Siti Nurhasanah, Awang Ari Jusnanta, Ulbaldus Badu dan Prayunita Utami.

Sebelumnya Ketua KPU Ulfa J Farida mengatakan berdasarkan berkas berita acara tentang penerimaan calon DPRD Kutim dalam Pemilu 2024. Pada hari ini Kamis (11/5/2023) bertempat di Kantor KPU Kutim telah menerima berkas bacaleg dari partai Nasdem tingkat Kabupaten Kutim.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas calon legislatif dinyatakan lengkap dan diterima,” ucap Ulfa.

Dijelaskan Ulfa, dalam penerimaan berkas tersebut, KPU Kutai Timur melakukan kegiatan memeriksa waktu pengajuan, dokumen pengajuan, status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan memberikan pengembalian tanda terima berkas. (sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini