Beranda Kutai Timur Hari ini, DPRD Kutim Gelar Hearing Terkait Plasma Sawit

Hari ini, DPRD Kutim Gelar Hearing Terkait Plasma Sawit

1336
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutim, para wakil rakyat, khususnya Komisi B yang membidangi terkait perekomian dan keuangan, bakal menggelar hearing. Kali ini rapat dengar pendapat dengan Koperasi Kombeng Lestari (KKL).

Surat udangan rapat hearing juga telah disebar kepada anggota Komisi B. Surat itu nomor B.0001.2.3.1.5/094/DPRD, ditandatangani Ketua DPRD Kutim H Joni, tertanggal 8 Mei 2023.

Dalam surat undangan itu dijadwalkan hearing akan dilaksanakan hari ini, Rabu (10/5/2023), pukul 13.00 Wita. Surat undangan ditujukan kepada anggota Komisi B DPRD Kutim.

Hearing ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Plasma Pending, perihal pengaduan keluhan atas perlakuan Koperasi Kombeng Lestari di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Terutama terkait tidak diakuinya kepemilikan plasma sawit mereka sejak tahun 2014 silam.

Hearing tidak hanya melibatkan Koperasi Sawit saja, namun juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Dinas Koperasi dan Dinas Perkebunan, pengurus Koperasi Kombeng Lestari dan Kelompok Tani Plasma.

“Kita harapkan hearing itu terlaksana dengan baik dan mencari win-win solutin antara pihak. Sehingga para pihak yang kita undang bisa hadir dan memberikan keterangan yang benar dan baik,” kata Ketua DPRD Joni.

Dijelaskan, para wakil rakyat hanya memfasilitasi melalui hearing tersebut dan jika memungkinan mencari solusi terbaik. Sebab, pembangunan di daerah ini bertujuan untuk meningkatkan masyarakat. Pihaknya berharap, pertemuan hari ini menghasilkan solusi terbaik.

Dia juga meminta kepada rekan-rekan anggota dewan, terutama Komisi B yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan, bisa hadir pada hearing tersebut. Jadwal sudah disepakati dalam Banmus selama bulan Mei ini, termasuk hearing hari ini.

(adv/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini