
Satumejanews.id. 5ANGATTA – Ketua DPRD Kutim H Joni mengatakan, ada 6 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Serikat Pekerja Kutim dalam peringatan hari Buruh, Senin (01/05/2023).
“Salah satunya teman-teman Buruh meminta pemerintah pusat untuk mencabut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta turunannya, karena menurut mereka sangat merugikan, ” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutim ini meminta agar pemerintah bersama instansi terkait bisa mendengar tuntutan yang disampaikan oleh salah satu sektor penyumbang devisa negara ini.
“Kami (DPRD) siap memfasilitasi teman-teman Buruh untuk menyampaikan tuntutannya, dari informasi yang saya dengar, mereka akan mengundang pihak Kementrian Ketenagakerjaan, ” imbuhnya.
Masih kata Joni, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Serikat Buruh yang mempunyai inisiatif mengundang pihak Kementrian Ketenagakerjaan yang menurutnya menjadi langkah yang tepat, karena memiliki kewenangan langsung dalam memutuskan permasalahan terkait regulasi ketenagakerjaan.
“Kewenangan seperti ini kan memang menjadi domain pemerintah pusat,” beber pria asal Kecamatan Rantau Pulung ini.
Untuk diketahui, selain tuntutan pencabutan undang-undang Cipta Kerja Aliansi Serikat Buruh Kutim juga menuntut agar pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait sistem perekrutan tenaga kerja atau Outsourcing.
Selain itu, menolak upah murah dan meminta diberlakukan upah layak Nasional menjadi bagian yang juga disuarakan oleh para Buruh, Reformasi agraria sejati dan minta hentikan perampasan tanah adat serta sumber agraria lainnya. Pihaknya juga meminta menghentikan kriminalisasi para aktivis yang menurutnya masih sering terjadi.(adv/smn5/smn1)