Beranda Hukum 6 Pelaku Pencuri HP Diamankan Polres Kutim

6 Pelaku Pencuri HP Diamankan Polres Kutim

7760
0

Satumejanews.id SANGATTA – Satreskrim Polres Kutim berhasil Membekuk 6 terduga pelaku pencurian dan mengamankan 24 unit Handphone Android salah-satunya iPhone 11 dari hasil curian serta 1 Unit Motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara, pada hari senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar jam 14: 00 Unit Jatanras/Team Macan Satreskrim Polres Kutim telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan dengan cara mengambil Handphone di dalam rumah, toko dan warung disaat pemilik meninggalkan rumah atau lengah.

“Dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/17/III/2023/SPKT/.SAT RESKRIM/POLRES KUTIM/POLDA KALTIM, Tanggal 17 Maret 2023, Hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekitar jam 05:00 WITA. Terungkapnya kasus tersebut saat saudara Ukkas baru bangun tidur mendapati 3 buah Hp miliknya dan keluarganya hilang didalam Toko Jln. Poros Dayung Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara, adapun jenis Hp tersebut adalah 1 (satu) buah iPhone 11 warna ungu, 1 (satu) buah Samsung Galaxy A7 dan 1 (satu) buah Samsung Galaxy A23″ atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 27.000.000. ( dua puluh tuju juta rupiah ) dan melapor ke Polres Kutim,” Bebernya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono memerintahkan Unit Jatanras untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan olah kejadian perkara, dan mendapatkan informasi terduga pelaku berada di wilayah Sangatta Selatan dan team mendatangi tempat terduga pelaku di Masabang Ujung RT. 05 Desa Sangatta Selatan.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) team melakukan penggeledahan salah satu rumah milik warga dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian. diantaranya Andi Syahril Alias Acok 27 tahun (Pelaku Pencurian yang dikatakan ini yang ke-7 kalinya masuk penjara) dan didapati memegang 1 buah iPhone 11 warna ungu diduga milik pelapor, Rizal Alias Aan (18) tahun dan Rafi (21) tahun (pihak yang membantu menjualkan hp hasil curian), Ilham (20) tahun dari tangan pelaku diamankan Samsung Galaxy A23 hasil curian, Adin Junaidi alias Adin (41) tahun, dan Didi Supriadi alias Gondrong (45) tahun. serta 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor Warna Hitam KT 3056 SO yang digunakan pelaku .

“Sementara itu setelah di interogasi, Acok mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 22 TKP di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, dari hasil pencurian pelaku ditemukan 24 HP hasil curian,”ungkap I Made Jata Wiranegara saat konferensi pers, dihalaman Mapolres Kutim, Selasa (21/3/2023).

Motif pelaku melakukan Pencurian tersebut untuk kebutuhan pribadi sehari-hari dan digunakan untuk membeli Narkoba. Sebagaimana Pasal yang disangkakan, dalam Rumusan pencurian Paku dijerat Pasal 363 KUHP pidana dan atau Pasal 340 KUH pidana. Adanya kasus pencurian rumah, toko atau warung, Polres Kutim melalui Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Terutama di Toko dan warung.

“Alangkah baiknya jika Rumah, Toko, dan Warung dipasangi CCTV agar bisa memantau dan memudahkan menangani hal yang tidak di inginkan”. Imbuhnya.(smn4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini