Satumejanews.id. BATU – Walaupun sudah ada aturan terkait perusahaan wajib melaporkan tentang tenagakerja yang ada, namun masih banyak perusahaan yang tak melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Bahkan saat ini sudah dipermudah dengan melaporkannya melalui on line.
“Jika perusahaan yang tidak melaporkan terkait keberadaan tenaga kerja, akan dikenakan sanksi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sisditjen Binwasnaker dan K3), Dr Sunardi Manampiar Sinaga.
Penegasan itu disampaikannya ketika membuka Rapat Kerja Tehnis (Rakernis) Ditjen Binwasnaker dan K3 di Hotel Singasari Batu, Rabu (15/2/2023). Raker berlangsung tiga hari hingga 17 Februari 2023. Kegiatan itu mengambil tema “Kolaborasi dan sinergitas satuan kerja Ditjen Binwasnaker dan K3 dalam peningkatan kinerja Pengawasan ketenagakerjaan dan layanan K3 yang solid serta berkelanjutan”.

“Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun faktanya masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLK setiap tahunnya,” ungkap Sunardi.
Disebutkan, jumlah Perusahaan yang ada di Indonesia saat ini sekitar 26 juta, namun yang sudah mendaftar WLK hanya sekitar 1 juta saja.
“Inilah yang saya minta untuk digalakkan di daerah termasuk di Kota Batu. Sosialiasasi WLK harus dimasifkan sehingga tenaga kerja terjamin,” lanjutnya.
Sisditjen Binwasnaker dan K3 menjelaskan alasan mengapa setiap perusahaan harus melakukan WLK sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan. Sebelum Wajib Lapor Ketenagakerjaan diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait dengan program kesejahteraan karyawan yang harus dilengkapi. Misalnya, apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Yaitu sebuah fasilitas daring yang diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Melalui sistem online tersebut, hanya perlu mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahun mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya. Dengan adanya sistem pelaporan online, diharapkan setiap perusahaan lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya untuk lapor.
Di dalam laporan tersebut harus memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya. Wajib lapor perusahaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Dengan melakukan pendaftaran perusahaan melalui WLKP, maka secara otomatis perusahaan akan terdaftar dalam database Kementerian Ketenagakerjaan yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik berkaitan ketenagakerjaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, akan dikenakan sanksi.
Pj Walikota Batu Aries Agung Paewei Sangat mendukung upaya sosialisasi WLK ke perusahaan di wilayahnya. Apalagi perusahaan di kota ini mengutama naker lokal. Bahkan 89 persen naker sudah masuk jaminan ketenagakerjaan.
“Kami akan support sosialisasi WLK di Kota Batu, agar semua dapat dimonitor. Apalagi sekarang mendaftar online, bisa lebih mudah,” ujar Aries. (sm11)