Beranda Hukum Aspidsus Kejati Kaltim Beberkan Tujuan Penggeledahan di BPKAD Kutim

Aspidsus Kejati Kaltim Beberkan Tujuan Penggeledahan di BPKAD Kutim

2739
0

Satumejanews.id. SANGATTA  – Usai melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Romulus Haholongan, SH, MH membeberkan terkait kedatangannya di Kantor BPKAD. Ia bersama tujuh orang Tim Pidsus lainnya terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran ganti rugi Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua 2019 lalu.

“Pada Oktober 2022 kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan kami menyita 82 buah dokumen, dan dua barang bukti elektronik. Ini khusus terkait Tipikor Koperasi Pegawai Negeri,” bebernya didampingi Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro bersama Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian, Kamis, (26/1/2022) malam.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kutim Teddy Febrian menjelaskan terkait soal lahan dan bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua yang terletak di Muara Gabus Sangatta, bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewajiban untuk membayar yang ada dalam putusan Pengadilan Negeri Sangatta. Bahwa tergugat I (pihak koperasi) lah yang bertanggung jawab.

“Jadi berdasarkan teman-teman Kejati Pemerintah Daerah tidak harus membayar itu tapi kenapa malah dibayarkan,” jelasnya.

Namun, sambung Teddy, dalam amar putusan itu Pemerintah Daerah jadi tergugat II. Maka di sinilah terjadi kesalahan tersebut. “Saya kurang paham ya bahasa hukumnya. Yang jelas kami siap mendampingi dan membantu teman-teman dari Kejati. Salahnya di mana ya mereka lah sebagai aparat yang lebih paham,” sambungnya.

Lebih lanjut, bangunan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pernah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 5,4 milyar dan itu sudah termasuk denda. Lantas pucuk masalah yang ada bahwa yang berkewajiban membayar itu ialah koperasi bukan Pemerintah Daerah. Sementara koperasi itu bagian dari pemerintah.

“Namun masih ada beberapa kekurangan berdasarkan putusan pengadilan itu harus dibayarkan. Dan yang masalah utamanya adalah soal lahannya,” lanjutnya.

Jadi, masih kata Teddy, pihaknya juga minta pendampingan hukum lewat badan hukum BPKAD untuk melihat dalam AD/ART itu punya siapa, dan apakah yang dilakukan pemerintah ini tidak salah. Kalau dalam AD/ART Koperasi itu milik pemerintah artinya Pemerintah Daerah tidak salah dalam hal ini.

“Dalam kasus ini saya pribadi sudah dua kali dipanggil. Saya sampaikan juga ke Pengadilan Negeri Sangatta. Artinya proses ini tetap harus dijalankan, dan kami siap membantu teman-teman Kejati terkait apa saja yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya. (sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini