Satumejanews.id. SANGATTA- Pemerintah Kabupaten Kutim diminta melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung maupun lokasi yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sangatta, yang baru saja disahkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Pemerintah daerah, sekarang sudah harus turun dan memberikan sosialisai kepada masyarakat, jangan sampai Sanggata ini semrawut,” ujarnya

Adanya RDTR kota Sangatta, sambung Jimmy bertujuan untuk mewujudkan sebagai kota layanan melalul pengembangan perdagangan dan jasa, pariwisata dan permukiman hunian yang nyaman ini sudah memiliki payung hukum berupa Perbup Nomor 23 Tahun 2022.
“Kita minta zonasi sesuaikan landscape, dan permasalahan kita saat ini hampir sama seperti di daerah lain. Salah satunya kemacetan, saat ini kita hanya mempunyai satu jalan utama saja,” bebernya.
Selain itu, apabila dalam pembangunan tata wilayah mengikuti acuan sesuai dengan RDTR, tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Terutama dalam kemudahan akses mendapatkan berbagai layanan, baik kesehatan, perdagangan, transportasi, pendidikan dan lain sebagainya. “Termasuk serapan air hujan yang secara alamiah sudah membentuk rawa. Kita ingin permasalahan itu bisa dicarikan solusinya, kalau tidak tertangani dengan baik, akan memberikan dampak berkepanjangan,” ucap politisi dari PKS ini.(adv/sm3)