Catatan : Rusdiansyah Aras *)
Dunia olahraga prestasi di Benua Etam sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Kehadiran Permenpora Nomor 8 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi biasa di atas kertas, melainkan sebuah “gempa tektonik” yang meruntuhkan zona nyaman tata kelola organisasi yang selama ini mapan—atau sengaja dimapankan.
Sebagai mantan nakhoda yang memahami betul anatomi dan dinamika internal KONI Kaltim, saya melihat aturan baru ini sebagai ujian karakter terbesar bagi eksistensi lembaga ini.
1. Badai Deregulasi: Mengapa Permenpora No. 8/2026 Mengguncang KONI?
Permenpora No. 8 Tahun 2026 merupakan bagian dari megaproyek deregulasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Aturan ini mereformasi total tata kelola olahraga prestasi menjadi lebih modern, berbasis data, dan sport science.
Namun, di balik semangat modernisasi tersebut, terselip aturan tata kelola organisasi yang sangat ketat sebagai kelanjutan dari revisi aturan sebelumnya (termasuk isu pembatasan kompensasi pengurus dari dana hibah). Negara menegaskan dengan sangat gamblang:
Dana hibah APBD/APBN diprioritaskan penuh untuk atlet, pelatih, infrastruktur, dan program pembinaan jangka panjang, bukan untuk membiayai operasional “kemakmuran” pengurus.
2. Dampak Langsung bagi Tugas dan Fungsi KONI Kaltim
Bagi KONI Kaltim di bawah kepemimpinan yang baru (transisi dari era saya), regulasi ini memaksa terjadinya pergeseran fungsi secara radikal:

Penyusutan Ruang Anggaran Non-Teknis: Pengawasan terhadap penggunaan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang baru saja diteken Pemprov Kaltim akan jauh lebih ketat. KONI tidak bisa lagi leluasa mengalokasikan persentase besar dana hibah untuk biaya perjalanan dinas pengurus atau rapat-rapat seremonial.
Fokus pada Sport Science dan Akuntabilitas: Tugas utama KONI bergeser menjadi “fasilitator teknis”. Mau tidak mau, pengurus harus turun ke lapangan memastikan parameter fisik atlet Kaltim memenuhi standar dunia sesuai lampiran teknis Permenpora, bukan sekadar sibuk mengurus administrasi di balik meja.
3. Sengkarut “Honor Pengurus” & Realitas Pengabdian vs Magnet Rupiah
Pertanyaan krusial yang mengemuka hari ini: Bagaimana nasib honor pengurus, dan bisakah KONI Kaltim tetap eksis jika selama ini magnetnya semata karena honor, bukan pengabdian?
Mari kita bedah secara jujur dan objektif.
Sudah menjadi rahasia umum di tingkat daerah bahwa kursi kepengurusan KONI kerap menjadi rebutan bukan karena panggilan jiwa untuk mencetak atlet berprestasi, melainkan karena adanya insentif bulanan, uang saku kerja (perjalanan dinas), dan status sosial. Ini adalah tragedi “magnet honor” dalam organisasi olahraga.
Ketika Permenpora No. 8 Tahun 2026 memotong atau memperketat keran honorarium pengurus dari dana hibah, riak-riak di internal organisasi pasti terjadi. Jika selama ini magnet utamanya adalah rupiah, maka dampaknya adalah:

Kehilangan Pengurus “Penumpang Gelap”
Akan terjadi seleksi alam. Pengurus yang orientasinya sekadar mencari tambahan penghasilan atau menjadikan KONI sebagai tempat “mencari makan” akan mundur teratur atau menjadi pasif. Di satu sisi, ini akan mengurangi jumlah personel, namun di sisi lain, ini adalah pembersihan internal yang positif.
Ujian Eksistensi KONI Kaltim
Bisakah KONI Kaltim tetap eksis tanpa magnet honor tersebut? Bisa, dan justru berpotensi jauh lebih sehat.
Berkaca pada catatan prestasi Kaltim yang selalu menjadi raja olahraga di luar Pulau Jawa (Peringkat 8 PON XXI 2024 dan Peringkat 5 PON Beladiri 2025), modal sosial dan bakat alam Kaltim itu sangat besar. Eksistensi KONI tidak akan runtuh hanya karena honor pengurus dipangkas, selama pondasi pembinaan atletnya tidak diganggu.
4. Solusi Strategis: Menuju KONI Kaltim Mandiri dan Profesional
Untuk menghadapi era baru Permenpora No. 8/2026, KONI Kaltim tidak boleh lagi “menyusu” sepenuhnya pada APBD hanya untuk menghidupi dapurnya sendiri. Langkah strategis yang harus segera diambil adalah:

Pemberdayaan Industri Olahraga (Sinergi Permenpora No. 9/2026): KONI harus kreatif menggandeng sektor swasta dan korporasi besar di Kaltim (seperti sektor pertambangan dan perkebunan) melalui skema bapak asuh atau sponsor komersial. Pendapatan mandiri di luar hibah inilah yang sah digunakan untuk operasional profesional pengurus.
Rampingkan Struktur, Maksimalkan Fungsi: Pengurus KONI tidak perlu gemuk secara kuantitas. Lebih baik struktur itu ramping, namun diisi oleh orang-orang profesional, akademisi olahraga, dan mantan atlet yang memang paham esensi prestasi. Mereka wajib digaji secara profesional melalui pendanaan mandiri, bukan dari dana pembinaan atlet.
Kembali ke Khittah Pengabdian: Mengurus organisasi olahraga pada dasarnya adalah voluntary work (kerja sukarela). Insentif memang tetap diperlukan untuk menjaga profesionalitas, tetapi porsinya tidak boleh menggerogoti hak dasar pemenuhan gizi, vitamin, dan fasilitas para atlet.
Kesimpulan
Catatan kritis pasca-Permenpora No. 8 Tahun 2026 ini harus kita maknai bersama sebagai alarm keras sekaligus berkah tersembunyi (blessing in disguise) bagi KONI Kaltim.
Inilah momentum tepat untuk membersihkan organisasi dari mentalitas “mencari penghidupan di dalam olahraga” dan mengembalikannya ke semangat marwah yang asli: “menghidupkan olahraga”. Jika transisi radikal ini berhasil dilewati dengan tegar oleh kepengurusan baru, saya optimis prestasi olahraga Benua Etam di kancah nasional justru akan semakin bersih, akuntabel, dan melesat jauh lebih tinggi. ***
Rusdianyah Aras *) Mantan Ketua KONI Kaltim, Wartawan Senior Kaltim


























