Satumejanews.id. BARABAI — Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah ke DPRD setempat. Raperda ini diajukan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD HST, Rabu (20/5/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD HST, H Pahrijani dengan didampingi Wakil Ketua Tajudin. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh fraksi, jajaran Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.
”Barang milik daerah adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Aset daerah tidak hanya berfungsi sebagai sarana menunjang pelaksanaan tugas, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan publik, efisiensi, dan optimalisasi potensi pendapatan,” ujar Bupati Rizal.
Bupati menyebut, dalam dinamika tata kelola pemerintahan yang terus berkembang, pengelolaan aset kini dituntut untuk semakin profesional. Transparan, akuntabel, efektif, dan memberi kepastian hukum yang kuat.
”Perubahan regulasi atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 ini sangat penting dilakukan agar sejalan dengan perkembangan kebijakan nasional, khususnya pasca-terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.

Menurut Bupati, Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem tata kelola secara menyeluruh dan terpadu. Mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga proses penghapusan aset.
Selain menyelaraskan aturan dengan pusat, regulasi baru ini ditargetkan mampu mempertegas tanggung jawab pejabat pengelola di setiap perangkat daerah. Mendorong pemanfaatan aset secara akuntabel demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun sejumlah penguatan substansi yang dimuat meliputi penyesuaian nomenklatur kewenangan, pengaturan rancangan kebutuhan yang lebih sistematis, hingga pengetatan sistem pembinaan serta pengawasan aset daerah.
Bupati Rizal berharap, jajaran DPRD HST dapat membahas Raperda ini secara seksama, konstruktif, dan komprehensif sesuai mekanisme agar segera ditetapkan menjadi Perda yang membawa manfaat nyata.
Penyampaian Raperda ini mendapat sambutan dan pandangan positif. Seluruh fraksi menyatakan sepakat dan menyetujui Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas ke tahapan lebih lanjut.
”Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, kami juga memohon maaf apabila ada kekurangan dalam jalannya rapat,” tutup Pahrijani. (adv-msb/jjd)


























