Satumejanews.id. SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Kutim gelaran Baznas. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/1/2026), tersebut bertujuan memperkuat pemahaman regulasi zakat di lingkungan pemerintahan.
Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Berbeda dengan ibadah haji yang mensyaratkan kemampuan fisik dan finansial, zakat memiliki dimensi sosial yang kuat sebagai instrumen kepedulian terhadap sesama.
“Zakat tidak mengenal istilah tidak mampu dalam konteks zakat fitrah. Jika seorang muslim miskin tidak mampu membayar, maka orang mampu di sekitarnya yang menanggung kewajiban tersebut. Tujuannya agar semua umat tetap bisa menunaikan zakat,” ujar Ardiansyah.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutim telah memiliki regulasi internal yang melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Salah satu fokus utamanya adalah penerapan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ardiansyah menyinggung masih adanya riak keberatan dari segelintir oknum ASN terhadap pemotongan zakat profesi tersebut. Ia menegaskan, zakat profesi merupakan hasil ijtihad para ulama untuk memudahkan umat dalam membersihkan harta dari penghasilan rutin bulanan.

“Jika pendapatan Rp 5 juta, zakatnya hanya Rp 125 ribu. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan pengeluaran untuk rokok atau kebutuhan lain dalam sebulan. Perbup ini dibuat bukan untuk memberatkan, tetapi untuk menyelamatkan harta dan memudahkan kewajiban kita,” tegasnya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim yang mencatatkan pendapatan tertinggi di Kaltim, mencapai lebih dari Rp 21 miliar pada Desember lalu. Ia memastikan dana zakat tersebut dikelola secara transparan dan disalurkan murni kepada delapan asnaf (golongan penerima zakat).
Di akhir arahannya, Bupati Ardiansyah meminta seluruh Kepala OPD dan Camat untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada ASN di instansi masing-masing agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman terkait zakat profesi.
Sementara itu, Ketua Baznas Kutim Masnif Sofwan menegaskan, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bekerja berdasarkan undang-undang. Menurutnya, Baznas Kutim saat ini dikelola secara profesional dan modern melalui sistem digitalisasi transaksi.
“Kami mengelola dana Rp 21,8 miliar pada tahun 2025 hanya dengan enam staf dan lima pimpinan. Seluruh transaksi dilakukan secara transparan melalui transfer, tanpa penggunaan uang tunai, untuk menghindari potensi penyalahgunaan,” jelas Masnif.
Dalam menjalankan misinya, Baznas Kutim membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan OPD dan para Camat.
“Kami siap membantu warga yang membutuhkan. Pak Camat cukup melaporkan, kami lakukan verifikasi, dan bantuan langsung disalurkan. Dana Baznas murni diperuntukkan bagi delapan asnaf, termasuk fakir miskin di Kutim,” tambahnya.

Menanggapi keberatan sebagian ASN terkait zakat profesi 2,5 persen, Masnif memberikan perbandingan dengan zakat pertanian yang memiliki kadar lebih besar, yakni 5 persen.
“Petani dengan penghasilan sekitar Rp 2,2 juta per bulan saja wajib zakat 5 persen. Sementara ASN dengan gaji Rp 7 juta hingga Rp 10 juta lebih hanya dikenakan 2,5 persen. Itu sangat kecil, bahkan lebih kecil dari pengeluaran untuk hobi atau kebutuhan lain,” tegasnya.
Ia mengingatkan, zakat memiliki fungsi spiritual yang kuat, yakni membersihkan harta, mensucikan jiwa, serta menjadi wasilah keberkahan rezeki sesuai janji Allah bahwa zakat tidak akan mengurangi harta, melainkan menumbuhkembangkannya.
Meski saat ini pendapatan Baznas Kutim mencapai Rp 21 miliar dan menjadi yang tertinggi di Kaltim, Masnif menyebut potensi zakat di Kutim sebenarnya bisa mencapai Rp 1 triliun apabila perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan turut menyalurkan zakat melalui Baznas.
“Target kami pada 2026 mulai menyasar perusahaan-perusahaan besar. Selama ini kami masih fokus pada ASN. Jika seluruh potensi ini bisa dihimpun, kemiskinan di Kutim dapat kita tuntaskan bersama,” pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bupati Ardiansyah juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebesar Rp 76 juta melalui RSUD untuk biaya perawatan. Selain itu, turut diserahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dewan Pengawas Baznas Kutim periode 2022–2027.(*)


























