Beranda Hukum Terungkap, Heboh Penganiayaan Bayi di Gambah, Kapolres HST : Kejadiannya di Rumah...

Terungkap, Heboh Penganiayaan Bayi di Gambah, Kapolres HST : Kejadiannya di Rumah Datuk Korban

24
0

Satumejanews.id. BARABAI – Heboh kasus penganiayaan bayi berusia 8 hari hingga tewas di Desa Gambah, Kecamatan Barabai,  diungkap Polres HST, Polda Kalsel, Rabu (25/9/2025). Ini untuk memerjelas keberadaan status pria HA, 38, sebagai tersangka pelakunya.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolo menjelaskan secara rinci kronologisnya melalui Konferensi Pers di Ruang Si Humas Polres. Ia ditemani Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani, dan Kasi Humas Ipda Rusman Taufik.

Kapolres AKBP Jupri menyebut, tersangka HA sebagai pelaku tunggal. Sedang korbannya berinisial ST,  bayi perempuan yang baru berusia delapan hari, anak dari pasangan ZH (23) dan suaminya AL (30).

“Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah Datuk korban atau saksi SS (63).  Rumah ini berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban,”  ujar Kapolres.

Ibu korban sendiri, ZH, selesai memandikan dan menidurkan bayinya menitipkan kepada neneknya atau saksi PD (60) yang tinggal serumah dengan SS, Datuk laki laki korban. Penitipan ini dimaksudkan agar ibu korban bisa bersih-bersih dan memasak.

“Tidak lama setelah bayi tertidur di kamar, tersangka pelaku mendatangi rumah saksi PD. Tersangka HA datang dengan maksud mencari saksi SS,” jelas Kapolres seraya menyebut, saksi SS sendiri sedang keluar, dan hanya PD bersama buyut perempuannya, ST.

Tersangka HA sempat menanyakan keberadaan SS kepada PD. Saat diberi tahu SS tidak ada di rumah, tersangka kemudian melihat bayi yang tertidur dan bertanya kepada saksi.

“Ini anak siapa? Lalu dijawab langsung oleh saksi PD  bahwa bayi tersebut adalah anak ZH. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut dan memerlakukannya seperti boneka,” jelas Kapolres.

Melihat hal itu, PD merasa tidak nyaman. Ia berusaha merebut cucunya dari tangan tersangka HA. Namun, karena usianya lanjut dan tenaganya kalah, upaya Datuk perempuan ini tidak berhasil.

“Terjadi tarik menarik antara Datuk korban dengan tersangka hingga bayi terbentur dinding dan menangis. Maka, tersangka pun panik lalu menghempaskan bayi ke lantai di atas karpet  dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” urai Kapolres.

Melihat kejadian itu, saksi PD langsung keluar rumah. Berteriak meminta pertolongan kepada warga yang sontak heboh.  Ada yang lapor ke RT dan Polres, hingga Polres langsung turun ke TKP untuk mengamankan tersangka HA.

Tersangka HA,  warga Desa Murung A, Kec. Batu Benawa, Kab. HST, kini meringkuk di sel tahanan Polres HST. Ia dijerat melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya  5 tahun dan maksimalnya 15 tahun kurungan penjara.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” Kapolres AKBP Jupri menutup konferensi pers itu. (*msb/jjd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini