Satumejanews.id. BARABAI – Anak muda 15 tahun, MN, hanya tertunduk di depan sidang Pengadilan Negeri (PN) Barabai. Terdakwa MN diganjar Majelis Hakim 7,5 tahun penjara karena terbukti berencana membunuh MF (21), rekannya sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) di HST.
Vonis itu diketuk Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis, Arum Kusuma Dewi dan dua anggotanya, Maria Andita Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani pada sidang perkara anak, Jumat, 19 September 2025. Persidangannya terbuka untuk umum.
Sesaat sebelumnya, Ketua Majelis memertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa MN kejam dan tidak terpuji. Sedang yang meringankan, terdakwa MN bersikap sopan, jujur dan terus terang, belum pernah dihukum dan usianya masih muda.
Begini amar putusannya. “Menyatakan terdakwa anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana (340 KUHP — Red) sebagaimana dakwaan pertama subsidair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” ucap Ketua Majelis Hakim, Arum Kusuma Dewi.
Oleh karena itu, Ketua Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak selama 7 tahun dan 6 bulan yang dilaksanakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar.

Putusan Majelis Hakim ini juga lebih ringan dibanding tuntutan (requisitor) JPU dari Kejaksaan Negeri HST. JPU sendiri sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani anak dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Terdakwa anak tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti berkaitan kasus ini tetap dilampirkan dan membebankan membayar biaya perkara Rp5 ribu.
Berkaitan vonis ini, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Supriadi dan Syamsuri serta keluarganya belum menyatakan sikap menerima atau tidak. Begitu pun pihak tim JPU, Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.
Apa kata tim JPU? “Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar pihak JPU terkait deadline waktu 7 hari yang diberikan Majelis Hakim untuk menyikapi putusan tersebut.
Penasihat hukum terdakwa pun begitu. “Kami akan konsultasi dan bicarakan dulu dengan keluarga terdakwa, apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding,” ucap Bambang Supriadi.
Kasus pembunuhan santri MF (21) seperti diketahui terjadi di Komplek Ponpes Al-Hikmah Desa Matang Ginalon, Kecamatan Pandawan, HST, pada Rabu dini hari, 20 Agustus 2025, sekira jam 03.00 WITA. MN yang diduga sakit hati dan dendam langsung mendatangi korban dan mengayunkan senjata tajam pisau kebagian leher korban.
Korban sempat berteriak dan lari ke mushalla. Namun, begitu sampai di mushalla komplek Ponpes itu, MF jatuh terkapar bersimbah darah, dan meninggal dunia di TKP sebelum dilarikan ke RSUD Haji Damanhuri, Barabai. (jjd)