
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Camat Muara Jawa Muhammad Ramli mengatakan, pekerja rentan merupakan kelompok yang sangat memerlukan perhatian khusus dari pemerintah, terutama dalam hal perlindungan kerja.
“Banyak dari saudara-saudara kita yang bekerja setiap hari, namun tidak memiliki jaminan jika terjadi risiko kecelakaan atau musibah lainnya,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, Kamis (31/8/2025) di Kecamatan Muara Jawa.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kerja semakin meningkat. Kegiatan ini melibatkan kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal dan belum terlindungi program jaminan sosial kerja.
Sedangkan perwakilan BPJS Ika Irawati menjelaskan, secara rinci tentang manfaat dan pentingnya menjadi peserta jamiman sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program yang bisa dikuti pekerja rentan.
Pertama jelasnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Termasuk dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja. Manfaat ini mencakup biaya pengobatan tanpa batas biaya (sesuai indikasi medis), santunan cacat hingga santunan kematian.
Kedua, Jaminan Kematian (JM), yakni diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini mencapai Rp 42 juta.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), yakni tabungan pensiun bagi peserta yang bisa diklaim saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja atau meninggal dunia. Keempat, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yakni khusus bagi pekerja formal yang terkena PHK. Manfaat ini mencakup uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi lowongan kerja. (adv/sm/diskominfo)