Satumejanews.id. SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah mengatakan, Langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terkait Kampung Sidrap yang akan dimekarkan menjadi desa definitive, dinilai hal yang positif dan solutif.
“Rencana pemekaran kampung Sidrap untuk dijadikan desa definitif tidak ujuk-ujuk, karena sudah direncanakan sejak tahun 2017 lalu. Dimulai dari desa persiapan,” ujar Agusriansyah Ridwan, Jumat (24/5/2025) kepada wartawan.
Menurut mantan anggota DPRD Kuti mini, kampung Sidrap merupakan bagian dari wilayah Kutim. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, tentang tapal batas wilayah Kutim mencakup Sidrap.
“Kalau sudah sesuai dengan UU dan Permendagri, kita tidak bisa semena-mena mengklaim wilayah hanya karena kedekatan geografis atau klaim sepihak. Pemerintahan harus berdasarkan hukum, bukan asumsi atau opini personal,” tambah Agus, panggilan akrabnya.
Agusriansyah menilai, langkah Pemkab Kutim untuk menjadikan Sidrap sebagai desa definitif dapat menjadi contoh dalam memperkuat pembangunan berbasis regulasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tegaskan lagi, mari fokus pada kepentingan rakyat. Stop saling menyalahkan. Kita ini dipilih rakyat untuk melayani, bukan saling serang. Sidrap adalah bagian sah dari Kutim, sehingga Pemkab Kutim punya tanggung jawab moral dan hukum untuk membangunnya,” kata Agus.
Terkait pernyataan Wakil Walikota (Wawali) Bontang Agus Haris, yang sebelumnya menyebutkan bahwa Bupati Kutim perlu belajar lagi tentang tata kelola pemerintahan, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim ini mengatakan, hal itu bukan hanya tidak beretika, tapi juga menunjukkan sikap arogan.
“Sebenarnya awalnya saya tidak mau ikut campur terlalu jauh. Tapi sebagai Ketua Tim Pemenangan ARMY dan anggota DPRD Provinsi Kaltim, saya sangat terusik. Kalimat yang dilontarkan Wawali Bontang itu seperti ucapan anak kecil. Tidak pantas diucapkan pejabat publik,” ujar Agusriansyah. (adv/sm)