Satumejanews.id. SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49/2020 yang selama ini menjadi sorotan. Bahkan sudah dua kali diusulkan terkait hal ini. Terutama pada poin yang menyebutkan menyebutkan batas minimal bantuan dalam satu paket sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, usulan revisi tersebut sudah disepakati secara internal dan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Sarkowi menjelaskan, sebelumnya DPRD sempat mengusulkan pembatalan Pergub secara keseluruhan, namun, setelah pertimbangan mendalam, dibatalkannya Pergub justru dinilai akan menyebabkan kekosongan aturan pelaksana dari Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagai informasi, Pergub 49/2020 mencakup ruang lingkup yang cukup luas. Di dalamnya diatur mulai dari mekanisme pemberian, penyaluran, pertanggungjawaban, pergeseran anggaran, hingga monitoring dan pengawasan belanja bantuan keuangan. Sebelumnya, aturan serupa bahkan menetapkan nominal minimal satu paket bantuan sebesar Rp2,5 miliar sebelum direvisi menjadi Rp1,5 miliar pada tahun 2020.
Usulan revisi terbaru dari DPRD Kaltim menitikberatkan pada penghapusan angka nominal bantuan tersebut. Tujuannya untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan, tanpa terbebani oleh ketentuan nominal minimal yang dianggap membatasi ruang gerak program pembangunan berbasis aspirasi masyarakat. “Jangan sampai angka Rp1,5 miliar itu dianggap sebagai batas minimal yang wajib,” kata Sarkowi.
Ia menegaskan bahwa dengan dihapusnya ketentuan angka, pemerintah daerah bisa lebih fleksibel dalam menyesuaikan bantuan dengan kebutuhan riil masyarakat, terutama untuk wilayah dengan skala pembangunan kecil yang tidak memerlukan anggaran besar. Usulan ini juga dianggap akan membuka ruang bagi pemerataan bantuan ke berbagai daerah yang sebelumnya tidak memenuhi nilai minimal.
Lebih lanjut, Sarkowi menyebut bahwa surat usulan revisi telah ditandatangani Ketua DPRD Kaltim sejak 16 April 2025 lalu, bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Paripurna ke-12 bersama Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji. “Kemungkinan Senin (21/4) suratnya dikirim ke gubernur. Tapi saya belum cek apakah saat paripurna kemarin sudah diterima atau belum,” pungkasnya. (adv/rd/sm)