
Satumejanews.id. SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Sabarudin berharap, ke depan saat proses penyusunan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim hendaknya melibatkan komisi yang ada di legislatif.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam relugiuasi itu dijelaskan, unsur legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Dengan kata lain, artinya, seluruh pembahasan mengenai peraturan, kebijakan program serta penggunaan anggaran harus dibahas dan disetujui oleh legislatif.
“Kami berharap nantinya OPD yang akan membahs program atau kegiatan yang bakal dilaksanakan dan sebelum mengajukan anggaran di Badan Anggaran, alangkah baiknya melakukan komuniakasi atau konsultasi dulu dengan Komisi di DPRD,” ujarnya.
Sekretaris komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutim ini menjelasakan, perlu adanya komunikasi antara pemerintah dengan masing-masing Komisi di DPRD selaku mitra kerja. Selain itu dengan adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara DPRD dan pemerintah lebih memudahkan dalam menselaraskan berbagai program pembangunan yang akan dilaksanakan termasuk, termasuk dalam penyusunan programnya.
“Dari sana pasti ada komunikasi, saling tukar informasi, sekaligus bisa memberikan masukan kepada pemerintah, terkait program apa saja yang bisa dilaksanakan. Ingat, ini juga sesuai dengan aturan yang harus dilaksanakan,” bebernya. (adv/sm3)