Beranda DPRD Kutai Timur Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Pembakara Lahan

Masyarakat Diimbau Tidak Melakukan Pembakara Lahan

1330
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Sampai saat ini, sebagian masyarakat masih menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan yang akan digunakan  bercocok tanam maupun menajdi area pemukiman. Selain lebih mudah, membakar lahan juga akan menghemat biaya yang dikeluarkan.

Melihat kenyataan seperti itu, anggota DPRD Kutim Yusuf T Silambi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan sistem pembakaran, ketika membuka lahan. “Boleh buka lahan tapi jangan dibakar. Alternatifnya, bisa menggunakan obat, untuk mematikan rumput,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menekankan, kepada masyarakat yang ingin membuka lahan, wajib mentaati setiap aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa aman selain mengurangi resiko yang ditimbulkan.

“Nah kalau lahan itu sudah masuk kategori layak untuk digunakan dan sesuai aturan ya silakan saja. Namun dengan pengawasan dan area bakarnya tidak boleh langsung luas,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu penyebab terjadinya kebakaran lahan yakni masih adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara di bakar. Karena alasan efisiensi waktu dan biaya.

Dikatakan, meski melalui system pembakaran relative mudah dan efisien biaya, tapi ada bahaya yang mengancam. Jika dilakukan tanpa adanya rencana yang matang serta pengawasan ketat bisa menimbulkan kerugian, bahkan bencana sampai merenggut korban jiwa.

Berdasarkan catatan World Resources Institut (WRI) Indonesia, 98 persen kebakaran lahan dan gambut diakibatkan ulah manusia. Baik secara sengaja maupun dari kelalaian yang ditimbulkan.

Untuk mencegah dan mengurangi kebakaran, pemerintah telah mengeluarkan larangan penggunaan api ketika membuka lahan, yakni  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan  tersebut disebutkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan hukuman penjara 3-10 tahun dan denda Rp  3 milyar hingga Rp 10 milyar.

Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  sebagian wilayahnya terdiri dari kawasan hutan yang masih cukup luas. Sedangkan kawasan yang berpotensi kebakaran sekitar 35 ribu kilometer persegi. Hal itu diperkuat dengan ditemukanya 38 titik api (hotspot) yang terjadi di tahun 2023  seseuai catatan di BPBD Kutim. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini