Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Redistribusi Tanah Berikan Kepemilikan dan Kepastihan Hukum Hak Atas Tanah

Redistribusi Tanah Berikan Kepemilikan dan Kepastihan Hukum Hak Atas Tanah

1066
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Setkab Kukar), Taufik Hidayat mengatakan, tujuan utama redistribusi tanah untuk memberikan dasar kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. Sehingga memberikan solusi masyarakat yang selama ini belum memiliki status hukum yang jelas atas tanah yang mereka kuasai.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayat, ketika menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

“Kegiatan ini tambahnya, untuk membahas dan merencanakan pelaksanaan redistribusi tanah di wilayah Kukar,” kata Taufik Hidayat.

Dijelaskan, melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait hak atas tanah mereka. Ini langkah penting untuk mendukung kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat di Kukar. Diharapkan, redistribusi tanah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan lahan guna keperluan pertanian, permukiman, maupun kegiatan ekonomi lainnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, redistribusi tanah ini juga menjadi bagian memperbaiki dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, khususnya bagi subjek yang mendapatkan alokasi tanah melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Program ini bertujuan untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat yang sebelumnya memanfaatkan kawasan hutan, yang diubah statusnya menjadi tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan pembangunan.

TORA sendiri merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah pusat yang bertujuan  memberikan hak atas tanah kepada masyarakat melalui redistribusi tanah dari kawasan hutan negara yang sudah dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat. Program ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan dalam pemilikan tanah di Indonesia.

Taufik juga mengingatkan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi terkait dalam menjalankan program redistribusi tanah ini. Dia menekankan untuk memastikan keberhasilan program ini, penting bagi setiap pihak untuk memiliki komitmen yang kuat serta kesadaran akan peraturan dan ketentuan yang ada dalam hukum agraria. (adv/sm4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini