Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Aparat Desa Perlu Pengetahuan dan Wawasan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Aparat Desa Perlu Pengetahuan dan Wawasan Terkait Keterbukaan Informasi Publik

1204
0

Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Di era keterbukaan teknologi dan informasi seperti sekarang ini, diharapkan aparat desa memiliki pengetahuan dan wawasan terkait hal ini. Sebab, setiap desa juga harus memahami terkait informasi publik.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin, ketika membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi desa se-Kukar di ruang Serba Guna kantor Bappeda Kukar, Kamis (7/11/2024).

“Desa juga harus bisa memilah antara inforasi yang bisa disampaikan ke publik melalui media, baik online maupun lainnya. Kita harus mengetahu hal ini, sehingga diperlukan pengetahuan dan wawasan yang baik,” kata Solihin.

Sosialisai kegiatan keterbukaan informasi publik ini katanya, untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel di tingkat desa. Sebab, sebagai konsekuensi pelaksanaan undang-undang yang menjadi mandatori badan publik desa dan badan publik di Desa.

Dijelaskan, dalam perundang-undangan terkait desa terdapat bahasan tentang informasi dan kewajiban aktifitas publikasi, diseminasi, dan peningkatan kualitas SDM terkait aktifitas komunikasi dan digitalisasi.

Hal ini untuk memberikan hak informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan kepatuhan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi, pelaksanaan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa yang baik.

“Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, maka desa terikat dengan undang-undang keterbukaan informasi, berikut turunan dari regulasi baik wewenang dan kewajibannya,” ujar Solihin.

Dikatakan, Desa dan badan publik desa wajib mengintegrasikan postingan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan pada website Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kementerian Desa RI dalam kaitannya dengan penggunaan dana yang bersumber pada APBD dan APBN. (adv/diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini