Beranda DPRD Kutai Timur Hanya 17 Dewan yang Hadir, Rapat Paripurna Pengesahan LPJ Pelaksanaan APBD 2023...

Hanya 17 Dewan yang Hadir, Rapat Paripurna Pengesahan LPJ Pelaksanaan APBD 2023 Molor dan Diskors

1666
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Rapat Paripurna ke 30 DPRD Kutim, dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 molor dari jadwal. Dalam Undangan yang semula dimulai pukul 15.00, namun rapat baru dimulai pukul 18.00 Wita. Bahkan kegiatan itu diskors hingga pukul 19.00 Wita, lantaran anggota dewan yang hadir hanya 17 orang saja.

“Dengan ditandatangani dan dihadiri oleh anggota DPRD sebanyak 17 orang, maka berdasarkan tata tertib untuk persetujuan bersama harus dihadiri kurang lebih 2/3 jumlah anggota dewan atau 27 orang, karena tidak memenuhi qorum, maka sidang kami skors,” kata Ketua DPRD Kutim Joni, saat memimpin rapat paripurna tersebut, Kamis (11/7/2024).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WITA tersebut, baru bisa digelar pada pukul 18.00 WITA. Sejumlah alasan mengemuka dalam sidang yang dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman tersebut. Salah satunya kurangnya jumlah anggota DPRD yang hadir dalam paripurna.

Sesaat Ketua DPRD Joni menutup sidang, salah satu anggota DPRD yakni Agusriansyah Ridwan melakukan interupsi. Dirinya menyebutkan, bahwa berdasarkan Undang-undang MD3 serta tata tertib yang dimiliki DPRD Kutim, terkait mekanisme pengambilan keputusan di dalam Rapat Paripurna,  salah satu pasalnya yakni ayat 2 huruf A disebutkan, bahwa keputusan rapat dinyatakan sah apabila dihadiri dan ditandatangani setidaknya 2/3 atau 27 anggota dewan.

“Selanjutnya pasal 4 juga dinyatakan, apabila kuorum seperti dimaksudkan pada ayat 1 tidak terpenuhi,  maka Rapat Paripurna ditunda sebanyak 2 kali,  dengan jangka waktu paling lama selama satu jam,” ujar Agusriansyah.

Lebih jauh, politikus PKS ini menyebutkan, apabila tenggat waktu yang diberikan masih belum mencapai Kourum, maka sidang bisa ditunda paling lama tiga hari, atau ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

“Dan apabila forum tersebut belum terpenuhi (tiga hari), maka keputusan penyelesaian diserahkan kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi,” ucapnya.

Diakhir interupsinya, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat ini meminta kepada Ketua DPRD untuk menunda selama sepuluh menit proses paripurna dengan tujuan untuk memastikan dan mengkonfirmasi kehadiran anggota dewan yang belum hadir.

“Dan perlu diketahui, tanggal hari ini merupakan, tanggal terkahir pengesahan Raperda ini,  sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak mengesahkan Raperda tersebut,” pungkasnya.

Sidang paripurna pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawan Pelaksanaan APBD 2023, akhirnya dilanjutkan tepat pukul 19.00 hingga pukul 20.00 Wita. Kemudian dilanjutkan sidang paripurna tentang penyampaian KUA PPAS oleh pemerintah. (sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini