Beranda DPRD Kutai Timur DPRD Gelar RDP Terkait KTH Bina Warga

DPRD Gelar RDP Terkait KTH Bina Warga

1185
0

Satumenajews.id. SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tanaman Hutan (KTH) Bina Warga asal Desa Pengadan Kecamatan Karangan dengan Perusahaan Swasta PT Indexim Coalindo yang berlangsung di ruang Hearing, Kantor DPRD, Senin (10/06/2024) siang.

RDP yang membahas terkait persoalan sengketa lahan tersebut, dipimpin Wakil Ketua II Arfan yang turut dihadiri anggota legislatif, Agusriansysh Ridwan, Muhammad Ali, Faizal Rachman serta Hepnie.

Sementara dari pemerintah diwakilki Dinas Pertanahan, PUPR, DTPHP, Kapolsek serta Danramil Sangkulirang. Sedangkan dari KTH Bina Warga dipimpin Sudirman dan pihak PT Indexim diwakilkan Herianto selaku  GM Manager Legal dan Licence PT Indexim. Sedangkan perwakilan PT Santan Borneo  Abadi (SBA) tidak hadir.

Wakil Ketua II Arfan mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang disampaikan KTH Bina Warga yang ditujukan DPRD Kutim beberapa waktu lalu. Mereka meminta DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan mengenai sengketa lahan dengan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

“Surat permohonan ini sebenarnya sudah lama masuknya, kami juga memohon maaf baru bisa mengakomodir hari ini,” ujarnya mengawali RDP.

Politisi Partai Nasdem ini menyebut, secara umum dirinya mengulas secara singkat awal RDP ini bermula ketika DPRD mendapatkan surat dari KTH Bina Warga yang menyebut, bahwa kelompok tersebut berdiri sejak tahun 2025. Dan mengaku memilki luas lahan kurang lebih 2000 hektare.

Masih kata Arfan, yang membacakan surat yang dikirimkan oleh KTH Bina Warga, dari luasan tersebut,  pihaknya bekerjasama dengan perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri PT SBA, untuk dimanfaatkan sebagai areal tanam pohon industri berupa Akasia dan Acaliptus.

“Dan kami (KTH Bina Warga) juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat yang dibuktikan dengan adanya akta Notaris dan registrasi dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 2020. Dan saat ini, KTH Bina Warga akan berpotensi kehilangan lahan yang di akibatkan adanya aktifitas pertambangan oleh PT Indexim. Di mana lahan kami seluas 75 hektare yang saat ini sudah dikelola menjadi tambang batu bara,” ucap Arfan, saat membacakan surat tersebut.

Kemudian, menurut laporan yang diterima KTH Bina Warga dari PT SBA, bahwa lahan yang akan dimanfaatkan untuk aktifitas pertambangan  oleh PT Indexim Coalindo akan terus meluas mencapai 270 hektare. Meskipun mengaku sudah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali, yang turut melibatkan stakeholder terkait, namun sampai saa ini permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi.

“Nah ini lah yang disampaikan ke DPRD, makanya kita duduk bersama untuk mendengarkan dari kedua belah pihak. Kita harapkan persolan ini bisa segera diselesaikan dengan baik, “ ucap Arfan. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini