Satumejanes.id. SANGATTA – Kasus penipuan bergaya asmara percintaan atau love scamming jaringan nasional, kembali diungkap Kepolsian Resort (Polres) Kutim, Selasa (4/2024). Dalam jumpa pers dengan jajaran media, Kapolres AKBP Ronni Bonic mengungkapkan terkait kasus yang bekerjasama dengan Polda Kalbar tersebut.
Dijelakskan Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 9 Desember 2023 lalu. Polres Kutim dan Polresta Pontianak masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang diindikasi merupakan jaringan nasional tersebut.
“Kasus ini memakan 76 korban, enam orang korban di antaranya asal Kutim. Sedangkan sisanya tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Kapolres.
Dari kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kerugian sekitar Rp 50 juta dari hasil penipuan dan pemerasan melalui aplikasi tersebut. Pelakukan berinisial MI dan RG yang sekarang diamankan di Polres Pontianak.
Pelaku dijerat pasal 368 KUHP terkait pemerasan juncto pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 11 tahun penjara.
Dijelaskan, awalnya pelaku menggunakan aplikasi cating apps dengan identitas palsu sebagai wanita untuk memancing korban. Kemudian, menggunakan aplikasi Whatsapp memeras para korban.
Kepada masyarakat di Kutim, Kapolres menghimbau agar lebih cerdas dalam menggunakan media sosial. Sehingga tidak mudah tertipu dengan modus-modus seperti ini dan masyarakat bisa terhindar dari kerugian.
“Kami telah dua kali mendapati kasus seperti ini. Saya minta tolong masyarakat bisa lebih berhati-hati lagi terhadap kasus penipuan dan pemerasan bermotif love scamming,” ujar Kapolres. (sm)