Beranda DPRD Kutai Timur Joni Minta Perusahaan Ikut Berperan dalam Proses Pembangunan

Joni Minta Perusahaan Ikut Berperan dalam Proses Pembangunan

1290
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim)  Joni meminta kepada perusahaan yang tersebar di seluruh Kutim, diminat untuk berperan dalam proses pembangunan di daerah ini. Baik infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. Sehingga sudah sepantasnya ikut berpartisipasi dalam Pembangunan di daeragh ini,” kata Joni, di sela kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di kabupaten Kutim yang berlangsung di Yogyakarta, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, di Kuti mini banyak Perusahaan yang beroperasi di seluruh kecamatan. Tersebar hampir di 18 Kecamatan yang ada. Mulai dari pertambangan hingga Perkebunan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk ikut membangun daerah ini.

Salah satu catatan yang diberikan politisi senior dari Partai Persauan  Pembangunan (PPP) ini, terkait kontribusi yang harus diberikan kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu beroperasi atau dengan kata lain ring satu. Mengingat, masyarakat di sekitar perusahaan tersebut menjadi pihak pertama yang paling terdampak terhadap seluruh aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan.

“Dari 9 komitmen yang sudah disepakati, saya harapkan mereka bisa mengimplementasikan secara bertanggung jawab, jangan sampai tidak, dan kami DPRD Kutim akan mengawasai itu,” tegas Joni.

Seperti dketahui, Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dibuka Wakil Bupati(Wabup) Kasmidi Bulang tersebut, menghasilkan 9 merumuskan langkah strategis.

Pertama, terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen dan kepedulian program perusahaan. Untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Kedua, terwujudnya sinkronisasi, koordinasi dan sinergitas antara program perusahaan, Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Ketiga, terwujudnya program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang terarah  dan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di daerah.

Keempat, menyampaikan laporan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui tim pelaksana tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan.

Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan secara bersama melalui daring atau luring.

Keenam, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bahwa Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap Tanggung Jawa Sosial Lingkungan (TJSL) dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL (Exofficio Wabup Kutim).

Ketujuh, setelah program RKPD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup), maka akan ditindaklanjuti dengan sikronisasi program TJSL perusahaan di Kutim setiap tahunnya.

Kedelapan, lokus pelaksanaan program TJSL yang dilaksanakan oleh perusahaan memprioritaskan ring 1 (satu) perusahaan.

Kesembilan, membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL yang dilakukan oleh perusahaan di tingkat Kabupaten Kutim. (adv/sm3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini