Beranda Kominfo Kutai Kartanegara Miliki Tenaga Ahli, DP3A Siap Dampingi Korban Kekerasan

Miliki Tenaga Ahli, DP3A Siap Dampingi Korban Kekerasan

1244
0

Satumenajews.id. KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memiliki tiga tenaga ali, yakni psikolog klinis, konselor psikologi dan konselor hukum.

“Tenaga ahli ini kita kontrak, untuk membantu dalam hal pendampingan maupun perlindungan ibu dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual,” kata Sekretaris DP3A Kukar Hero Suprayetno.

Dijelaskan, tenaga ahli tersebut memang sangat dibutuhkan bagi DP3A Kukar. Diharapkan tenaga-tenaga tersebut mampu meningkatkan pelayanan sesuai tupoksi yang ada di instansi tersebut.

“Yang lebih penting lagi, tenaga ahli yang dikontrak itu memang memiliki sertifikasi di bidangnya masing-masing. Sehingga ketika melakukan pendampingan tidak diragukan lagi keahliannya,” ujar Hero.

Sebelumnya, DP3A Kukar memang belum memliki tenaga ahli. Sejak tahun 2022 lalu, dilakukan rekrutmen. Hal ini sesuai Permen PPA nomor 4 tahun 2018 itu, setiap UPT PPA wajib dibentuk di Kabupaten Kota dipertegas lagi sekarang dengan Perpres yang terbaru. Sehingga diperlukan tenaga ahli seeprti yang ada sekarang ini.

Dengan tenaga ahli yang tersedia itu, pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan yang terjadi di wilayah Kukar. Baik yang dialami perempuan maupun anak-anak pihaknya siap melakukan pendampingan.

Dijelaskan, dalam memberikan pelayanan dan pendampingan sosial, para korban kekerasan ini terus dipantau DP3A sampai kepada proses pemberdayaannya. Misalnya korban kekerasan yang disebabkan faktor ekonomi, tentunya akan dibantu dan menjalin kerjasama dengan pohak terkait lainnya.

“Kami siap memberikan pendampingan dan membantu kondisi yang tidak menguntungkan tersebut. Baik kekerasan seksual maupun KDRT akan diabntu untuk bisa mengentaskan masalah perekonomiannya,” ujar Hero.

Melalui pendampingan seperti itu, secara perlahan diharapkan mampu meminimalisir persoalan hidup dari korban yang mengalami kekerasan. “Tentunya diperlukan kolaborasi dengan OPD lain terkait pemberdayaannya itu,” ujar Hero. (adv/diskominfo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini