Beranda Hukum Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Syahranie Samarinda

Kejati Kaltim Geledah RSUD AW Syahranie Samarinda

2360
0

Satumejanews.id. SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana KHusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Selasa 7 Mei 2024,

Toni Yuswanto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Dikatakan, proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 11.00 Wita s/d 14.00 Wita.  Dari kegiatan penggeledahan tersebut, telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa  dua unit CPU.

“Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima,”  ujar Toni.

Dijelaskan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan, sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022, pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Disebutkan, kasus posisi singkat, RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda setiap tahunnya merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD.  Di mana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Diduga dalam kurun waktu tahun 2018 s/d 2022, telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) di lingkungan RSUD AW Sjahranie Kota Samarinda, yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 milyar.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.(*/sm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini