Satumejanews.id. SANGATTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bisa menjadi teladan, justru sebaliknya. Seperti yang dilakukan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Kutim, melakukan tindak asusila dan mencoreng nama baik pemerintah.
Hal itu terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic mellaui Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra Kartik, pada Senin (8/4/2024). Dikatakan, oknum ASN itu telah merenggut anak tirinya yang masih di bawah umur. Ia melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dan pencabulan 17 kali. Kejadian terakhir pada Minggu 31 Desember 2023 tepatnya di kamar rumah pelaku, di Sangatta Utara, Kutim.
“Modus tersangka dilatarbelakangi keinginan memberi perhatian kepada sang anak yang katanya sejak kecil tak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung,” kata Dimitri.
Tersangka khilaf. Korban beberapa kali meminta untuk dipeluk dan diperhatikan. Karna sejak kecil korban tidak merasakan kasih sayang dari seorang ayah kandung.
“Korban bersama tersangka sedang baring di TKP. Lalu tersangka mulai melakukan pencabulan dengan meraba bagian yang sensitive bagi seorang wanita. Lalu dilanjutkan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Mulanya sang ibu mengetahui kejadian ini pada 1 Maret 2024, setelah pihak sekolah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memberitahukannya. Setelah itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Anak (TRC-PPA) Kaltim melaporkan ke Polres Kutim dan proses penyelidikan serta penindakan pun dilakukan.
“Kita dari lembaga TRC-PPA langsung membuat laporan, karena bagi kami secara kelembagaan kasus seperti ini memang tidak bisa didiamkan,” tegas Kabiro Hukum TRC-PPA, Sudirman.
“Dan tidak boleh ada proses di luar peradilan terkait dengan kasus-kasus seperti ini,” tandasnya.
Menurut TRC-PPA, pelaku I pencabulan itu sempat melakukan ancaman terhadap anak tirinya, agar perlakuannya yang bejat itu tidak disampaikan kepada siapapun.
“Si terduga ini sempat mengatakan kepada anaknya pasca kejadian itu, bahwasanya ini hanya kita saja yang tahu. Hanya dia dan si anak yang tahu,” jelas Sudirman.
Diketahui saat ini barang yang disita termasuk pakaian korban dan tersangka, yang menjadi bukti fisik dari perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)