Satumejanes.id. SAMARINDA – Aturan Perjalanan haji tahun 1445 H/2023 M berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Calon jemaah haji tahun ini wajib mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim telah membuat edaran kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota se Kalimantan Timur. “Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Jemaah haji Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI provinsi Kalimantan Timur telah membuat surat edaran. Dan tertuang dalam surat edaran Nomor: B.12624/KW.16.4/1-c/Hj.00/11/2023 tanggal: 04 Desember 2023,” jelas Kakanwil Kemenag Kaltim H Abdul Khaliq, kepada media ini, Selasa, 12 Desember 2023.
Tahun sebelumnya Calon Jemaah haji melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum tes kesehatan. Namun kali ini para calon jemaah haji sebelum melakukan pelunasan, calon jemaah haji diharuskan menjalani cek kesehatan penuhi kriteria istitha’ah.
“Jadwal pemeriksaan jemaah haji di mulai pada minggu ke-2 bulan Desember 2023 sampai dengan 7 hari kerja sebelum pelunasan BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji) berakhir,” ujar Abdul Khaliq.

Dijelaskan Abdul Kholiq, Jika calon jemaah haji dinyatakan memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan, baru dengan dasar surat dari dokter tersebut bisa melakukan pelunasan. Sebaliknya jika dinyatakan tidak istitha’ah, keberangkatan calon jemaah haji bersangkutan akan ditunda atau dilimpahkan kepada ahli waris.
“Jemaah haji dapat melakukan tes kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit di wilayah tempat tinggalnya masing-masing,” ujar alumni S2 Managemen Pendidikan Unmul tahun 2012 ini.
Hasil pemeriksaan tes kesehatan calon jemaah akan diinput ke Siskohat Kemenag yang dilakukan petugas kesehatan melalui Siskohatkes Kementerian Kesehatan.
“Jadwal pemeriksaan dimulai 15 Desember 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas, sedangkan rumah sakit disiapkan untuk pemeriksaan lanjutan atau penunjang,” tambahnya. Untuk Pelunasan BIPIH tahun 1445 H/2024 M, ungkap Abdul Khaliq masih menunggu juknis pelunasan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.(sm8)