
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Guna menyamakan persepsi semua perangkat daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggear sosialiasi Perda tentang Kearsipan. Diharapkan, seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat desa, kelurahan, BUMD, Ormas dan perguruan tinggi, segera melakukan penataan dan percepatan arsip yang dinamis.
“Hal ini berkaitan penataan arsip tekstual paskapenggunaan aplikasi “Srikandi”. Mulai proses penciptaan hingga penyusutan yang ditargetkan rampung akhir tahun 2023,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setkab Kukar, ketika membuka sosialisasi Perda Kearsiapan, di ruang rapat Dinas Kominfo kukar, Senin (23/10/2023).
Dijelaskan, kehadiran Perda Nomor 2/2023 tentang kerasipan, diharapkan mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya. “Sehingga sistem penyelenggaraan tercipta kearsipan yang komprehensif di Kukar,” ujarnya.
Untuk itu, Perda Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan perlu dilakukan sosialisasi. Kemudian dilanjutkan penyampaian wawasan tentang strategi penataan arsip tekstual bagi Perangkat Daerah, Desa, Kelurahan, BUMD, Ormas dan Perguruan Tinggi di lingkungan Kabupaten Kukar.
Dikatakan, Pemkab Kukar sangat mendukung upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar yang telah berupaya melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan serta Strategi Penataan Arsip Tekstual di lingkungan Kabupaten Kukar.
“Ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021-2026, bahwa Indikator Kinerja Kunci (IKK) ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah. Ditambahkan terkiat pertanggungjawaban nasional harus terus meningkat sebagaimana amanat Pasal 40 dan Pasal 59 UU Nomor 43/2009 tentang Kearsipan,” imbuh Taufik.
Taufik menjelaskan, Pemerintah Daerah sangat mendukung pengolah arsip dan unit kearsipan. Dikatakan, kegiatan penyusutan arsip harus mengikuti kaidah-kaidah kearsipan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar Aji Lina Rodiah mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Yakni memberikan pembinaan kearsipan, meliputi pemberian pengarahan, penguatan dan pemberdayaan kepada pencipta arsip.
Diharapkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan SDM kearsipan dan sesuai Perda tentang penyelenggaraan kearsipan. Selain itu juga sebagai strategi penataan Arsip Tekstual yang dapat digunakan maksimal.
“Ke depan kita hatrapkan bisa terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Aji Lina. (adv)