Beranda Infrastruktur DOB Pesisir Kutim Bakal Terwujud, Anggota Dewan Sepakat

DOB Pesisir Kutim Bakal Terwujud, Anggota Dewan Sepakat

3096
0

Satumejanews.id. SANGATTA – Meski pemekaran daerah baru masih moratorium, namun keinginan masyarakat di lima kecamatan pesisir Kutim untuk memisahkan diri dari kabupaten induk, Kutai Timur (Kutim) cukup kuat. Sejak tahun 2019 lalu, rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) itu sudah mulai mengkristal.

Puncaknya, Rabu (13/9/2023) pagi, sejumlah tokoh masyarakat, para Camat, Pengurus Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa serta perwakilan tokoh pemuda, melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kutim terkait DOB baru tersebut. Bak gayung bersambut. Para wakil rakyat juga sependapat, jika kawasan pesisir itu berdiri sendiri menjadi daerah otonom. Demikian pihak Pemkab Kutim juga tidak bisa menghalang-halangi keinginan masyarakat tersebut.

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Joni, didampingi Wakil Ketua DPRD Arfan itu, juga dihadiri sejumlah Ketua Fraksi dan anggota dewan lainnya dari berbagai partai yang ada di lembaga legislatif. “Pada prinsipnya rekan-rekan anggota dewan sepakat jika lima kecamatan pesisir Kutim ini dikemakarkan. Tinggal menunggu rapat paripurna saja nanti diputuskan,” ujar Ketua DPRD Kutim Joni, ketika menanggapai paparan Ketua Tim 9 yang disampaikan Prof Juraimi.

Sebelumnya, Prof Juraimi memaparkan terkait hasil kajian secara kademis yang dilakukan tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) tahun 2019 lalu. Dari lima persyarakat yang ditetapkan dalam UU 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Dari lima persyaratan pemekaran, hanya satu yang masi belum terpenuhi secara administrasi, lantaran jumlah penduduk masih kurang. Namun jika data itu diupdate saat ini, kemungkinan sudah berubah dan bisa terpenuhi,” ujar Juraimi.

Sedangkan empat persyaratan secara administrasi, semuanya memenuhi. Antara lain terkait dengan luas wilayah. Dari lima kecamatan yang ada, luasnya mencapai 10 ribu km2 lebih, sedangkan dalam persyarakat hanya 6.202,1 km2.

Kemudian cakupan persyaratan lima kecamatan, juga tidak ada masalah, lantaran rencana DOB baru itu juga meliputi lima kecamatan, yakni Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Karangan dan Sandaran. Sedangkan terkait prsyarakat usia minimal 20 tahun, juga tidak ada masalah, lantaran Kutai Timur sudah lebih dari 20 tahun

“Sekarang tinggal persetujuan DPRD dan Pemkab Kutim, kemudian berjenjang DPRD dan Pemprov Kaltim,” ujar Juraimi.

Dia berharap, DPRD dan Pemkab Kutim sesegara mungkin bisa menyetujui rencana pemekaran di wilayah pesisir tersebut. Demikian juga di tingkat selanjutnya.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Joni menyatakan dirinya tidak ada masalah terkait rencana pemekaran wilayah di Pesisir Kutim tersebut. Demikian juga anggota dewan lainnya yang hadir saat rapat, menyatakan sependapat.

“Jika perlu secepatanya diparipurnakan untuk persetujuan semua fraksi yang ada di DPRD Kutim, terkait usulan tim sembila tentang pemekaran wilayah tersebut,” ujar Agusriansyah yang ditimpali M Ali dari Fraksi PPP.

Pernyataan senanda juga disampaikan Faizal dan Siang Geah dari Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan persetujuannya. Wakil ketua DPRD Arfan dari Fraksi Nasdem juga sepakat terkait pemekaran tersebut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini