SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah jabatan (pelantikan) Abdi Firdaus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat, H Andi Mappasereng yang yang dipimpin langsung Ketua DPRD H Joni. Turut di hadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD lainnya serta unsur Forkopimda, bertempat diruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/6/2022)
Paripurna istimewa tersebut proses PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan(SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.4/3/01/B.POD.II/2022, Tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur , Saudara H Andi Mapasereng sebagai anggota DPRD kabupaten Kutai timur masa jabatan 2019-2024. Serta SK Gubernur nomor : 171.2/02/B.POD.II/2022, tentang pengangkatan saudara Abdi Firdaus sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Usai paripurna, ketua DPRD H Joni mengatakan, proses pelatikan PAW ini, mengacu pada Peraturan Daerah Pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, sebagai langkah tindak lanjutnya, perlu melaksanakan pengucapan sumpah pangganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Kutai timur sisa jabatan 2019-2024.
“PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dijabat oleh (Alm),Andi Mapaserreng, yang meninggal dunia pada 11 Maret 2022 lalu, “ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, H Joni selaku pimpinan DPRD, tak lupa mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada almarhum H.Andi mapaserreng , atas segala jasa dan pengabdiannya serta kontribusinya khusunya kepada masyarakat Kutai Timur.
“Dan kepada saudara Abdi Fidaus, kami ucapkan selamat datang dan selamat bertugas,“ pungkasnya.(smn6)