Satumejanews.id. KUTAI TIMUR – Guna menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua (Perumdam TTB) Kabupaten Kutai Timur, langsung bergerak cepat. Perusahaan daerah ini siap mengamankan asset senilai Rp 9,8 milyar.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah, menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama jajaran direksi yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Noviari Noor di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (4/6/2026). Upaya ini dilakukan, sebagai tindaklanjut rekomendasi BPK terkait tata Kelola barang milik daerah.
Menurut Direktur Utama (Dirut) TTB Kutim Suparjan, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam skema percepatan yang telah ditetapkan Pemkab Kutim. Bahkan pihaknya telah melakukan studi komparatif ke Kukar terkait masalah ini, karena di kabupaten tetangga tersebut dinilai sukses dalam pengelolaan BMD tersebut.
”Kami sudah melihat langsung dan mempelajari mekanisme yang telah diterapkan oleh pihak Perumdam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Khususnya terkait bagaimana jalannya regulasi serah terima aset hingga resmi tercatat secara klir ke dalam BMD,” ujar Suparjan di sela-sela rapat.

Suparjan memaparkan, kendala utama yang kerap ditemui saat audit BPK adalah adanya jeda waktu dalam pengarsipan dokumen historis pembangunan fisik aset pada masa lampau. Meski demikian, ia memastikan aspek akuntabilitas perusahaan tetap terjaga karena seluruh fisik barang yang diaudit dalam kondisi aman dan produktif.
”Untuk asetnya sendiri kami pastikan semuanya ada di lapangan, tidak ada yang hilang. Hanya saja, memang ada beberapa dokumen yang saat pemeriksaan BPK kemarin statusnya belum lengkap. Hal itulah yang saat ini sedang dikejar oleh tim internal kami untuk dirampungkan,” imbuh Suparjan.
Komitmen Perumdam TTB ini mendapat respon positif dan dukungan penuh dari Pemkab Kutim. Asisten Ekobang Seskab Kutim, Noviari Noor, turut meluruskan status aset tersebut agar tidak memicu kekeliruan opini di masyarakat.

”Perlu kami luruskan, dari total nilai Rp 9,8 miliar barang yang belum ditetapkan statusnya tersebut, posisinya sudah sangat jelas jejaknya di lapangan. Ini murni hanya masalah pemenuhan administrasi saja. Fisiknya ada, tinggal dokumen legalitas dan foto pendukungnya yang dilengkapi bersama,” jelas Noviari.
Guna memperkuat legalitas hukum (legal standing) dalam penataan ini, Pemkab Kutim akan menerbitkan Surat Instruksi Bupati pada minggu pertama Juni 2026. Regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi tim gabungan dalam mempercepat proses inventarisasi berkas.
Berdasarkan garis waktu (timeline) rencana aksi yang disepakati, Perumdam TTB bersama BPKAD dan DPUPR menargetkan proses inventarisasi bersama rampung pada minggu ketiga Juni 2026.
Sinergi ini diharapkan bermuara pada terbitnya Laporan Penetapan Status Penyertaan Modal Berupa BMD secara definitif oleh Sekretariat Daerah pada minggu ketiga Juli 2026, sehingga status aset yang dioperasikan Perumdam TTB Kutim menjadi sepenuhnya legal dan akuntabel. (*/sm)
























