
Satumejanews.id. KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan hasil evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023.
Usai menerima penghargaan WTP itu, Bupati Edi Damansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kukar. Mulai dari Sekkab, staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kukar. “Ini semua atas kerja keras dan kerja bersama semua pihak, sehingga Kukar kembali meraih predikat opini WTP,” ujar Edi Damansyah didampingi Sekkab Kukar H Sunggono, Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah.
Penghargaan opini WTP itu diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Pritono dan diterima Bupati Kukar Edi Damansyah serta Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, di auditorium BP RI Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin Samarinda, Jumat (3/5/2024).
Menurut Bupati Edi Damansyah, opini WTP yang diraih Pemkab Kukar ini harus terus dipertahankan ke depannya. Yang lebih penting lagi bisa menjadi bahan evaluasi terkait proses perencanaan, penetapan program kegiatan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah supaya lebih tepat sasaran. Arahnya lebih kepada pada situasi hal–hal yang menjadi masalah di tengah–tengah Masyarakat.
Dijelaskan, raihan opini WTP ini merupakan salah satu indikator bahwa tata kelola keuangan di Pemkab Kukar sudah sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Selain itu juga telah sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.
“Yang penting, bagaimana dari kegiatan–kegiatan yang kita pertanggung jawabkan dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kukar ini memberikan manfaat kepada masyarakat,” kata Edi.
Orang nomor satud I Kukar ini optimis, ke depan pelaksanaan tata kelola keuangan Pemkab Kukar akan terus membaik. Yang lebih penting lagi adalah, hasilnya memberikan manfaat bagi Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kukar.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Tahun Anggaran 2023 dan memberikan Opini WTP kepada 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meskipun terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian LKPD. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan dalam waktu 60 hari, setelah menerima laporan hasil pemeriksaan. Hal ini sangat penting, lantaran untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan. (*/adv)